Tetapi bukannya memberikan kompensasi karena telah merugikan kepada pemilik rumah, mobil yang dikemudikan oleh Mr Al-Habashi dengan jumlah polisi BK 1240 itu didorong oleh Panggana Siregar, bukannya pergi untuk diberikan.
Rumah itu memukul Rombongan UST Ahmad Al Hafsyi kemudian dikenal milik Husni ' Ali Dalimuntha (38), penduduk desa Muara Batang Angkola, Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
"Saya bertanya bahwa rumah tersebut diperbaiki, karena sampai sekarang belum ada kasus secara pribadi dari UST itu," katanya kepada wartawan, Kamis, Maret 4, 2016.
Selanjutnya, ia mengatakan, setelah peristiwa Al-Habashi pergi lurus di tanpa menemukan pemilik rumah terlebih dahulu. Tindakan itu berpikir sopan, jauh kurang peduli dengan judul UST dan guru agama.
"Jika dia memiliki luka parah, wajar tidak menemukan kami. Namun kondisi dia tidak terluka, "katanya.
Ia berkata, jika Al-Habashi tidak ingin menjadi bertanggung jawab atas semua kerusakan ke rumah yang telah membangun selama setahun, kemudian ia akan membuat laporan ke polisi.
"Saya telah bertanya polisi, agar tidak menarik keluar mobil yang dikemudikan oleh ustad itu sebelum orang mempertanyakan," Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hamba dan menghubungkan itu.
[bpw]
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.