Walaupun sudah meminta maaf kepada publik, Zaskia sepertinya masih harus menanggung kesalahannya tersebut. Pasalnya, LSM KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) telah melaporkan dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh Zaskia.
"Kami melaporkan ini atas inisiatif sebagai rakyat Indonesia yang kecewa dengan Zaskia Gotik. Harapan kami dia harus intropeksi diri dan hadapi hukum yang berjalan saat ini," ujar Firdaus selaku Ketua Umum LSM KPK saat ditemui WowKeren pada Kamis (17/3). "Orang enggak sekolah tahu kok lambang negara Indonesia, enggak ada alasan tidak berpendidikan. Saya minta dia dipenjara."
baca juga : Zaskia Gotik Minta Maaf, Setelah Lecehkan Pancasila
Menurut Zacky Rasyidin selaku kuasa hukum, pihaknya telah melaporkan bukti dari media online dan cuplikan video YouTube. Meski Zaskia sudah meminta maaf, hal tersebut tidak mengubah hal yang sudah terlampir dalam Undang-Undang.
"Sebagai kuasa hukum LSM KPK, permohonan maaf Zaskia Gotik sudah kami terima. Tapi permohonan itu tidak bisa menghindari dia telah melakukan kesalahan," lanjut Zacky. "Artinya dengan kami membuat laporan, kami cukup serius menanggapi ucapannya. Proses hukum akan tetap berjalan."
baca juga : Zaskia Gotik Minta Maaf , Hatter Memaafkanya
Sementara itu, Zaskia dianggap telah melanggar pasal 57A juncto pasal 68 No 24 tahun 2009. Mantan kekasih Vicky Prasetyo itu pun terancam hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta.
[bpw]
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.