Satu hal yg mungkin tidak akan mampu terhindarkan dalam hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum serta waktu melakukan hubungan yang pada Islam ini sangat suci. Bagaimana Jika istri lalu tengah berada dalam syarat menyusui?
Dibolehkan bagi suami buat menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, Bila pada rangka memenuhi kebutuhan biologis oleh istri. Sebagaimana pihak lelaki pula menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.
Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang berkata boleh serta terdapat yang me-makruh-kan.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “wacana hukum minum susu wanita, buat laki-laki yang sudah baligh tanpa terdapat kebutuhan mendesak, termasuk masalah yang diperselisihkan ulama belakangan.”
pada Fathul Qadir (tiga/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu sehabis dewasa? Terdapat yang berkata tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali Jika ada kebutuhan yang mendesak.”
perilaku yang lebih tepat ialah suami berusaha agar tak minum susu istri menggunakan sengaja, karena 2 hal:
Keluar berasal perselisihan ulama. Karena ada sebagian yg melarang, meskipun hanya dihukumimakruh. Perbuatan ini menyelisihi fitrah insan.
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin berkata: “Menyusui orang dewasa tidak memberi akibat apapun, karena menyusui seorang yang menyebabkan adanya korelasi persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih.
Adapun menyusui orang dewasa tidak menyampaikan akibat apapun. Oleh sebab itu, andaikan ada suami yg minum susu istrinya, maka si suami ini tidak lalu menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, tiga/338). Wallohu alam bi shawwab.
Semoga berguna, jangan lupa berikan merata informasi ini ya…
baca
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.